Umur pernikahan wanita yang disarankan oleh BKKBN (Tubuh Kependudukan serta Keluarga Merencanakan Nasional) yaitu minimum 21 th.. Menurut dokter, hal semacam ini benar ada mengingat organ reproduksi juga memerlukan saat untuk 'matang'.
Bila organ reproduksi belum siap tetapi telah dipaksakan menikah, jadi terdapat banyak resiko dari segi kesehatan. Salah nya ialah kanker serviks. Sekian di sampaikan oleh Prof Andrijono, MD dari RS Cipto Mangunkusumo.
Dalam temu media Indonesia Working Grup (IWG) -HPV di Salemba, Jakarta, Jumat (16/9/2016), Prof Andrijono mengatakan kalau perkawinan yang sangat muda benar bisa tingkatkan resiko kanker serviks.
" Ini lantaran organ reproduksinya bila sangat muda belum 'matang' ibaratnya. Jadi lebih rawan kanker serviks. Umur matangnya itu dapat disebut sekitaran 20-30 th. idealnya, " papar Prof Andrijono.
Kehamilan pada wanita yang usianya masihlah sangat muda disebutkan oleh Prof Andrijono juga lebih berisiko, bila dibanding dengan wanita yang usianya telah lebih dewasa.
Terkecuali dari aspek fisik, dengan cara psikis serta emosi juga wanita yang sangat muda menurut Prof Andrijono rawan tidak siap. " Jadi organ dengan cara biologis belum siap, emosional juga belum dewasa, " paparnya.
Terlebih dulu, Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty menerangkan kalau minimum umur pernikahan untuk wanita yaitu 21 th. serta pria 25 th.. Surya Chandra memiliki pendapat, menikah di umur awal terutama di umur remaja bakal menyingkirkan peluang seorang untuk sekolah serta mematangkan kejiwaan. Bila dipaksakan sembari sekolah, orangtua akan tidak optimal menggerakkan peran sebagai pendidik untuk anak-anaknya.